top of page
luxorlogobignoname.png

-----------------------------------------------------------------
Kode Etik dan Kebijakan
Bisnis Penjualan Langsung


PT LUXOR INDONESIA
-----------------------------------------------------------------

  1. DAFTAR ISI

  2.  


  3.  

  4. DAFTAR ISI

    BAB I. KETENTUAN UMUM


  5. BAB II. PERATURAN KEANGGOTAAN
    Pasal 1 – Tata cara menjadi SSP
    Pasal 2 – Keanggotaan
    Pasal 3 – PensponsoranSSPBaru


  6. BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
    Pasal 4 – Hak Perusahaan
    Pasal 5 –Kewajiban Perusahaan


  7. BAB IV. HAK DAN KEWAJIBAN SSP DAN LARANGAN-LARANGAN
    Pasal 6 – Hak dan KewajibanSSP
    Pasal 7 – Larangan-larangan


  8. BAB V. PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
    Pasal 8 – PembelianProduk
    Pasal 9 – PenjualanProduk
    Pasal10 – JaminanKepuasan

    BAB VI. PEWARISAN KEANGGOTAAN


    BAB VII. DEALER


  9. BAB VIII. KOMISI DAN PAJAK
    Pasal 11 – Pembayaran Komisi
    Pasal 12 – Pajak


  10. BAB IX. PELATIHAN DAN PEMBINAAN SSP


  11. BAB X. PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
    Pasal 13 – Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
    Pasal 14 – Penyelesaian Perselisihan

  12. BAB Xl. PENUTUP

KODE ETIK KEANGGOTAAN


BAB I


KETENTUAN UMUM

 


Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah PT. LUXOR INDONESIA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “PT LUXOR INDONESIA”.
2. Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.
3. SSP adalah Smart Strategic Partner, sebutan untuk Penjual Langsung orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung PT. LUXOR INDONESIA, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi SSP dalam menjalankan usaha PT. LUXOR INDONESIA sejak SSP tersebut tercatat secara resmi sebagai SSP PT. LUXOR INDONESIA.
5. Calon SSP PT. LUXOR INDONESIA adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai SSP PT. LUXOR INDONESIA
6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon SSP akan mendapatkan haknya atas keikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa produk, komisi maupun fasilitas dari perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
7. Sponsor adalah, SSP yang memperkenalkan usaha PT. LUXOR INDONESIA kepada calon SSP dan kemudian secara resmi menjadi SSP PT LUXOR INDONESIA.
8. SSP aktif adalah SSP yang melakukan Repeat Order minimal membeli produk PT. LUXOR INDONESIA sejumlah 100 BV setiap tahun.
9. PV adalah, Point Value yang digunakan untuk perhitungan kenaikan peringkat.
10. BV adalah, Komisi Value yang digunakan sebagai dasar perhitungan komisi.
11. Jaringan keanggotaan adalah, semua SSP yang menjalankan usaha PT. LUXOR INDONESIA dan dalam kelompok SSP yang bersangkutan.
12. Konsumen adalah, SSP pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT. LUXOR INDONESIA dengan tujuan dipakai sendiri.
13. Upline adalah, “atasan” SSP atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
14. Downline adalah, SSP dibawah Upline, dibawahnya dan seterusnya kebawah.
15. Rekening Bank adalah nomor akun SSP pada bank yang harus dicantumkan / disebutkan didalam formulir Pendaftaran SSP dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
16. User Id anggota adalah username yang diberikan oleh perusahaan kepada SSP sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa SSP resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada website sistem perusahaan.
17. Formulir permohonan SSP adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada website sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon SSP sebelum diterima sah sebagai SSP.
18. Garis sponsorisasi adalah, urutan naik terdiri dari SSP, sponsor atau upline dari SSP, sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.

19. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada SSP yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik yang dihasilkan oleh SSP secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
20. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada SSP, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
21. Stater kit adalah, paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon SSP atau SSP baru yang berisi ketentuan–ketentuan penjualan langsung PT. LUXOR INDONESIA.
22. Pewaris adalah seseorang yang berhak mewarisi jaringan dari SSP PT. LUXOR INDONESIA yang meninggal dunia.
23. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris SSP lainnya yang namanya tercantum dalam kartu keluarga dan berhak atas warisan keanggotaannya di PT. LUXOR INDONESIA.
24. Warisan adalah keanggotaan PT. LUXOR INDONESIA yang selama ini dijalankan oleh SSP PT. LUXOR INDONESIA yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
25. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.





BAB II
PERATURAN KEANGGOTAAN


PASAL 1
TATA CARA MENJADI SSP

 


1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi SSP di PT. LUXOR INDONESIA sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang SSP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harus disponsori oleh seorang SSP.
b. Berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
c. Tidak sedang tersangkut dalam kasus perkara pidana.
d. Warga Negara Indonesia
e. Melampirkan foto copy KTP.
f. Mengisi Formulir Pendaftaran SSP.
g. Membayar uang pendaftaran Rp. 150.000,- dan mendapatkan
i. User ID dan Password
ii. Starter kit yang berisi :
• Company Profile,
• Brosur Produk,
• Marketing Plan,
• Kode Etik,
• Formulir Pendaftaran SSP
• Username dan Password (akses website sistem perusahaan).
3. Dengan mengisi Formulir Permohonan SSP oleh calon SSP atau SSP, berarti ia bertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran SSP, dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
4. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran SSP menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon SSP dan atau SSP, berarti ia setuju untuk mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
5. SSP PT. LUXOR INDONESIA merupakan SSP mandiri perusahaan dan bukan karyawan, sehingga SSP tidak dapat mencampuri kebijaksanaan manajemen perusahaan dan karena itu SSP itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
6. Semua data SSP yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap SSP atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
7. Perusahaan hanya mengakui alamat SSP sesuai alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran SSP, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
8. Semua pembayaran transaksi SSP kepada PT. LUXOR INDONESIA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT. LUXOR INDONESIA (atas nama PT. LUXOR INDONESIA) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan bukan menjadi tanggung jawab dari PT. LUXOR INDONESIA.

 


PASAL 2
KEANGGOTAAN

 


1. Keanggotaan SSP berlaku setahun, dan dapat diperbaharui secara otomatis dengan belanja 100 BV setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka keanggotaannya menjadi gugur,
2. Calon SSP adalah bukan SSP dan baru sah menjadi SSP setelah mengisi Formulir Pendaftaran SSP dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
3. Seorang SSP hanya diijinkan memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan SSP yang terakhir.
4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil SSP tanpa diwakilkan agar datang ke kantor perusahaan guna membuktikan data SSP dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.
5. MASA TENGGANG (cooling of periode).
Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon SSP untuk memutuskan menjadi SSP atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starterkit) yang telah diperolehdalam keadaan seperti semula dan perusahaan akan mengembalikan biaya pendaftarannya 100%.
6. Perusahaan memberikan kesempatan untuk SSP yang keanggotaannya telah gugur atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir anggota baru dengan memenuhi syarat yang di tentukan di BAB II Pasal 1. Bila akan bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus melalui tenggang waktu 6 bulan
7. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (Buy Back Guarantee)
Seorang SSP yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik, layak jual dan belum kadaluarsa, termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan, dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga setiap manfaat/komisi yang telah diterima oleh SSP berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan seperti bukti invoice pembelian.


 


PASAL 3
PENSPONSORAN SSP BARU


 


1. Seorang SSP mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon SSP.
2. Dalam melakukan pensponsoran, SSP harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan PT. LUXOR INDONESIA.
3. Dalam melakukan pensponsoran, SSP hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara SSP tidak diperkenankan.
5. SSP yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calonSSP
6. SSP yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap SSP yang disponsori.


 

 


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN


PASAL 4
HAK PERUSAHAAN

 



1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah. 2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik. 3. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan. 4. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai SSP dengan menjelaskan alasan penolakannya. 5. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh SSP
6. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang SSP atau sekelompok SSP bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada SSP 30 hari sebelumnya 8. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada SSP 30 hari sebelumnya.

 


PASAL 5
KEWAJIBAN PERUSAHAAN


 


1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan. 2. Menyediakan program pemasaran dan barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah. 3. Memberikan komisi dan penghargaan sesuai dengan Marketing Plan. 4. Memberikan pelayanan kepada para SSP dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan. 5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan. 6. Mengedukasi Konsumen dan SSP dengan informasi-informasi yang benar. 7. Perusahaan akan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada SSP secara berkala sesuai dengan BAB VIII.
 

 

 

 



BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN SSP DAN LARANGAN-LARANGAN

 


PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN SSP

 

 

 

A. HAK SSP
1. SSP berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama SSP sesuai tingkatan keanggotaannya.
2. SSP berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
3. SSP berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
4. SSP berhak mendapatkan imbalan finansial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. SSP berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh SSP, pengenaan tarif pajak reward disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.

6. SSP berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
7. SSP berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk PT.LUXOR INDONESIA.
8. SSP berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung PT. LUXOR INDONESIA baik dari perusahaan maupun dari Upline/sponsornya sesuai BAB VIII.


B. KEWAJIBAN SSP
1. SSP bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
2. SSP wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi SSP yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
3. SSP wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
4. SSP wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan PT. LUXOR INDONESIA.
5. SSP wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan.
6. SSP wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon SSP/SSP milik SSP lainnya bergabung kedalam jaringannya atau kedalam SSP turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
7. SSP wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
8. Semua SSP wajib menjaga nama baik PT. LUXOR INDONESIA. SSP dilarang mengajak/mempengaruhi SSP lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

 


PASAL 7
LARANGAN-LARANGAN

 


1. SSP dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok SSP tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
2. SSP dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak SSP orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
3. SSP dilarang menjual produk PT.LUXOR INDONESIA dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
4. SSP dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.

5. SSP dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
6. SSP dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
7. SSP dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
8. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan, SSP dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo PT. LUXOR INDONESIA baik sebagian maupun menyeluruh.
9. SSP dilarang mempengaruhi SSP dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan keanggotaan tertentu.
10. SSP dilarang memajang dan menjual produk PT. LUXOR INDONESIA ditoko dan tempat penjualan umum.
11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, SSP dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam SSP lain.
12. SSP dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk PT.LUXOR INDONESIA ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
13. SSP tidak diperkenankan membuat pernyataan yang dapat merusak citra dan reputasi PT. LUXOR INDONESIA serta produk PT. LUXOR INDONESIA dalam bentuk apapun.
14. SSP dilarang menjual produk Luxor secara online melalui market place, seperti Tokopedia, Bukalapak , Lazada dll.

 


BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

 


PASAL 8
PEMBELIAN PRODUK

 


1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan SSP, Perusahaan dapat mengirimkan Produk ke alamat SSP, dan biaya dibebankan kepada SSP.
2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh SSP/calon SSP apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan SSP/calon SSP yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai/kartudebit/kartu kredit dan transfer antar Bank.
4. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab).
5. Tiap-tiap SSP berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 9
PENJUALAN PRODUK

 


1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
2. Dalam melakukan penjualan produk, SSP dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Penjualan produk PT. LUXOR INDONESIA bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
4. Penukaran hanya bisa dilakukan melalui Dealer atau kantor pusat.
5. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
6. Pengiriman keluar kota minimum order sebesar Rp. 3.000.000,- gratis biaya pengiriman.
7. Pengiriman wilayah Jakarta minimum order Rp. 500.000,- gratis biaya pengiriman.
8. Pengiriman kurang dari minimum order dikenakan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku dari pihak ekspedisi.

 


PASAL 10
JAMINAN KEPUASAN

 


1. Setiap produk PT. LUXOR INDONESIA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli SSP maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50% dan belum kadaluarsa.
2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
3. Bila produk rusak & belum melampaui 60 hari dari tanggal pembelian dapat ditukar (S&K Berlaku).

 

 


BAB VI
PEWARISAN KEANGGOTAAN

 


1. Bila SSP meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran SSP.
2. Kematian SSP harus diberitahukan secara tertulis oleh ahliwarisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi SSP yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan, antara lain:
a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai SSP PT. LUXOR INDONESIA,
b. Melampirkan bukti surat kematian,
c. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat, d. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut,
e. Melampirkan foto copy kartu keluarga.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain ke warisan ini maka PT. LUXOR INDONESIA mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisinya akan ditahan. Akan diberikan di kemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
5. Bila Ahli Waris yang sah sudah menjadi SSP PT. LUXOR INDONESIA, maka dia harus memilih salah satu yang tetap aktif, sedang yang lainnya harus dihapus.

 

 


BAB VII
DEALER

 


Dealer adalah mitra usaha dari PT. LUXOR INDONESIA yang bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, memberikan pelayanan distribusi produk dari perusahaan kepada para SSP di wilayah atau daerah penjualan tertentu.
1. Tata cara menjadi Dealer adalahsebagaiberikut:
a. Pemohon Dealer adalah anggota/SSP PT. LUXOR INDONESIA dengan kualifikasi minimal peringkat sebagai Pearl Manager
b. Mengisi form pengajuan di website PT. LUXOR INDONESIA.
c. Tidak sedang atau akan menjadi Dealer untuk perusahaan sejenis lainnya.
d. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif.
e. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk PT. LUXOR INDONESIA, dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota/SSP.
f. Siap melayani komplain produk dan layanan serta konsultasi tentang pengembangan jaringan.
g. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
h. Besaran investasi awal sebagai Dealer adalah minimal 20 juta rupiah.
2. Keuntungan Dealer antara lain:
a. Mendapat pembinaan khusus dari Perusahaan ketika ada kunjungan.
b. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
c. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika kedepan ada tambahan produk-produk baru.
d. Mendapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
e. Mendapatkan komisi Delaer setiap bulannya sesuai pencapaian omset.
f. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
g. Mendapat kompensasi khusus dari perusahaan bagi Dealer yang berprestasi secara tahunan.
h. Jika ada pelanggan umum akan bergabung lewat perusahaan, maka akan dihubungkan ke Dealer terdekat (potensi mendapat jaringan baru lebih besar).

i. Untuk setiap kotamadya/kabupaten hanya dibatasi maksimal 4 Dealer (tergantung luas dan kondisi jalur distribusi barang).
j. Apabila Dealer mengantar barang atau produk belanja repeat order member/SSP, maka diperbolehkan memungut biaya sebagai ganti biaya kirim.

 

 


BAB VIII
KOMISI DAN PAJAK

 


PASAL 11
KOMISI

 


1. Jenis-jenis komisi dan Pengertiannya
1.1. Komisi Prestasi
Yaitu komisi yang didapatkan dari total PV pribadi, dan PV jaringan anda yang belum mencapai peringkat MANAGER, besarnya maksimum 15% dari BV
1.2. Komisi Pencapaian.
Komisi pencapaian bisa didapatkan oleh seluruh SSP tanpa melihat peringkat.
Total komisi yang bisadidapatkansebesar 28 %, terdiri dari:
1. Komisi Penjualan Pribadi 8%
2. Komisi Penjualan Kelompok Pribadi 12%
3. Komisi Total Penjualan Kelompok Pribadi 8%
1.3. Kepemimpinan
Yaitu komisi yang didapatkan ketika memiliki jaringan atau downline yang berperingkat minimal MANAGER
Syarat mendapatkan komisi kepemimpinan:
1. Peringkat minimal Sapphire Manager
2. Memiliki jaringan yang berperingkat minimal Manager
Total komisi yang bisadidapatkansebesar 53%, terdiri dari:
1. Komisi Generasi 44%
2. Komisi Pearl Manager 4%
3. Komisi Break Away 5%
Komisi breakaway adalah komisi yang diberikan untuk member yang telah mencapai peringkat Pearl Manager (PM) keatas.
Syarat mendapatkannya:
a. Peringkat minimal adalah PM
b. Memiliki jaringan yang berperingkat minimal Manager di Generasi ke 3 (G3).
2. Semua pembelanjaan dan performa SSP akan diperhitungkan dalam perhitungan komisi.
3. Komisi akan dibayarkan kepada SSP dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
4. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman komisi menjadi beban dan tanggung jawab SSP yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari komisi.
5. SSP diharuskan memeriksa komisi statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya komisi statement bila ada ketidakjelasan.

6. Perusahaan berhak memotong saldo dari komisi atau intensif SSP jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
7. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan komisi seorang mitra usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan, komisi tersisa sebelum member mengundurkan diri tetap dibayarkan.
8. Minimum besarnya komisi yang di transfer adalah Rp. 55.000,-
9. Apabila besarnya komisi dibawah dari Rp. 55.000, maka komisi tersebut akan disimpan oleh perusahaan sampai batas minimal yang dapat ditransfer.
10. Komisi yang tidak tertransfer akan hangus bila tidak dicairkan dalam kurun waktu 3 tahun.
11. Komisi akan ditransfer di tanggal 10 setiap bulannya.


 


PASAL 12
PAJAK


 


1. Penerimaan Komisi oleh SSP dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap SSP yang mendapatkan komisi akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada SSP yang bersangkutan.
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang SSP menjadi beban dari tanggung jawab SSP yang bersangkutan.

 

 


BAB IX
PELATIHAN DAN PEMBINAAN & PENGHARGAAN

 


PELATIHAN
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada SSP, agar mengetahui dengan jelas mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha.
a. Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja
b. Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan yaitu pelatihan mengenai kepemimpinan dan pengetahuan produk.
c. Setiap SSP diwajibkan mampu menjelaskan manfaat produk sesuai dengan arahan perusahaan dan tidak melakukan over klaim
d. Penjelasan Marketing Plan
e. Orientasi SSP baru

PEMBINAAN
Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter SSP yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :
a. New Manager Training
b. Leadership seminar

PENGHARGAAN
Perusahaan menyadari bahwa perkembangan perusahaan adalah berkat kerja keras para SSP, maka perusahaan akan memberikan penghargaan dan hadiah secara berkala : a. Perjalanan wisata yang waktu dan tempatnya akan diatur sesuai dengan hasil perkembangan bisnis perusahaan b. Malam penghargaan bagi para SSP yang berprestasi.



BAB X
PASAL 13

PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI

 


1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
2. Setiap SSP berhak mengadukan segala tindakan SSP lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan:
a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tandatangan diatas materai 10,000
c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan, sedangkan bila menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.
Sanksi atas pelanggaran adalah:
4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpakompensasi apapun.
5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.

 



PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN



 

1. Apabila terjadi perselisihan antara SSP dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihanakan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara SSP, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan.
3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara SSP, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.

 

 


BAB XI
PENUTUP

 


1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan PT.LUXOR INDONESIA diseluruh wilayah Republik Indonesia
2. Seluruh SSP wajib mematuhi Kode Etik ini.
3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan mensosialisasikan kepada para SSP sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh Perusahaan.

Pasal 1
BAB 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
BAB Vl
BAB Vll
Pasal 11
Pasal 12
BAB lX
Pasal 13
Pasal 14
BAB Xl
bottom of page